UNDANG-UNDANG
CINTA 2012
PEMBUKAAN
(bismillahirrahmaanirrahiim)
Bahwa seseungguhnya
kemerdekaan bercinta adalah hak setiap manusia dan oleh sebab itu, maka
penjajahan atas nama cinta harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
prikemanusiaan dan prikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan para pejuang cinta, telah sampai kepada cinta
yang membahagiakan dengan selamat santausa, mengantarkan rakyat Indonesia
menuju gerbang cinta yang merdeka di tanah Indonesia, bersemi, bertahta, dan
berkata-kata penuh makna.
Atas berkat rahmat Allah
Yang Maha Mencintai dan dengan disadari oleh hati nurani nan luhur supaya
berkehidupan mesra dan saling mencintai sesama, maka Rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaan cinta semerdeka-merdekanya.
Kemudian dari pada itu,
untuk membentuk suatu negara penuh cinta dan anti galau, yang melindungi hak-hak setiap bangsa
yang miskin, gelandangan, pengemis, pemulung kuli jalanan, sampai dengan
pejabat kelas elite untuk siap mati demi membela rakyat yang kelaparan,, melindungi
segenap rakyat yang patah hati karena sang pacar, mencerdaskan cara bercinta
yang benar tanpa nafsu, dan ikut melaksanakan ketertiban bercinta yang
berlandaskan kepada pedoman yang Rasulullah, serta tersemai kasih sayang abadi
dan cinta yang adil, serta membongkar kebiasaan lama, maka terciptalah kebangsaan
Indonesia penuh cinta itu dalam suatu Undang-Undang Cinta, yang terbentuk dalam
suatu susunan negara cinta yang berlandaskan kepada cinta Allah Subhanahu Wa
Ta`ala dan Rasul-Nya, kemanusiaan yang penuh cinta dan terbebas dari jeratan
syahwat, persatuan Indonesia dalam satu nada cinta serta irama, dan kerakyatan yang
berlandaskan cinta yang dipimpin oleh hikmat persaudaraan dalam belai mesra
setiap rakyat yang saling mencintai, serta dengan mewujudkan ikatan-ikatan
kasih yang halal bagi seluruh rakyat Indonesia agar dapat menikmati indahnya
negara Indonesia dengan pasangan yang halal.
***
Penyusun : Fikri Habibullah Muharram Oi atas nama Bangsa Indonesia Yang Penuh Cinta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar