Minggu, 20 Februari 2011

Saat Rasa Menyergah Hati, Namun Alasan Menjadi Kokoh

Aku merenung, saat usia bertambah. Duhai, Salim, indahnya kau menempuh hidup di dua puluh tahunmu yang lebih. Hilang Satu Kekhawatiran Jika usia kita 20 tahun, lebih kurang 6 atau 7 tahun sudah kita didera kegelisahan. Jika ejawantah rasa gelisah itu beraneka, maka memang ianya kembali pada masing-masing pribadi kita. Selalu ada pilihan. Dan konsekuensi dari pilihan adalah tanggung jawab yang akan dipertanyakan. Ada kala sang gelisah menjadi kegenitan yang kita nikmati. Ada kala menjadi ketertekanan jiwa yang tak menghasilkan apa-apa. Atau menjadi motivasi 'amal yang luar biasa saat terampil mengelola. Tetapi bagaimanapun, seperti kata Imam Ahmad, jika seorang pemuda tak berkeinginan untuk segera menikah, hanya ada dua kemungkinannya. Yaitu ?diragukan?, atau banyak berma'shiat. Ada yang bersikukuh menunggu usia 25. Sunnah Rasul katanya. Padahal Muhammad menjadi Rasul di usia 40, bukan sebelum 25. Mungkin lebih tepat sunnah Muhammad namanya. Dan sunnah Rasul tentunya justru berbunyi: ?Wahai sekalian pemuda, siapapun di antara kalian berkemampuan dalam ba'ah, maka hendaklah ia menikah. Sungguh ia, lebih tunduk bagi pandangan dan lebih suci bagi kemaluan. Dan barangsiapa belum berkemampuan, maka hendaklah ia berpuasa. Sungguh puasa itu benteng baginya.? (HR Al Bukhari dan Muslim) Tak berkait dengan angka. Begitulah kita memaknai ?usia pernikahan?. Tetapi, kata Ustadz Mohammad Fauzil 'Adhim, kata-kata ?Dan barangsiapa belum berkemampuan? berarti pengecualian. Dan pengecualian berarti sangat sedikit. Maka jika 'Ali menikah di usia 18, Usamah ibn Zaid 17 tahun, berapa tahun lagi kita harus menunggu? Betapa tinggi biaya sosial atas banyaknya pembujang. Biaya untuk kegelisahan-kegelisahan. Biaya untuk pemborosan-pemborosan yang nir pertanggungjawaban. Maka, jika Allah mendeklarasikan akan memperkaya orang yang menikah di Surah An Nuur ayat 32, maka benarlah nikah adalah separuh agama, soal yakin tidak kepada Allah Ar Razzaqul Wahhab. ?Jika seorang hamba menikah, maka menjadi sempurnalah setengah agamanya. Maka hendaklah ia bertaqwa kepada Allah pada setengah yang lainnya.? (HR Al Hakim dan Ath Thabrani, dari Anas ibn Malik. Al Albani berkata: hasan) Jika menikah mengeliminasi kegelisahan-kegelisahan kita yang terakumulasi selama 6, 7, 8, atau 10 tahun, menggantinya dengan kelengkapan separuh agama, maka benarlah kiranya: HILANG SATU KEKHAWATIRAN! Baarakallaahu laka, wa baarakallaahu 'alaika, wa jama'a bainakumaa fii khaiir... -=-=-=-=-=-=-=-=-= salam penuh cinta untuk yang merindukan pernikahan

Tidak ada komentar: